Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator jenis bucket merek Kobelco SK 200 berikut kunci kontak.
Polisi juga mengamankan satu bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat excavator merek Kobelco warna putih sebanyak empat lembar, empat lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat excavator warna pink, satu kartu antrean loading, serta satu unit handphone Vivo Y21 berikut dua kartu SIM.
Selain itu, penyidik menyita satu bundel catatan penjualan tanah dan satu buku catatan penjualan tanah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan hasil tambang.
Atas dugaan perbuatannya, RD dan DL dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terang Maruli.
Polda Banten mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Maruli juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.