SERANG – Pelarian Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid, terpidana perkara tindak pidana penipuan, akhirnya berakhir setelah diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Yan Aditio yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB.
Pengamanan dilakukan di wilayah Kedemangaran RT 04 RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Perkara yang menjerat Yan Aditio sebelumnya sempat berujung pada putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri.
Namun, perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut.
Berawal dari Perkara Penipuan
Yan Aditio merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan. Dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak menerima dan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.