Diserahkan kepada Jaksa Eksekutor
Setelah pengamanan selesai, Yan Aditio tidak lagi berada dalam pencarian. Terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Dengan demikian, rangkaian pencarian terhadap Yan Aditio sebagai DPO berakhir setelah yang bersangkutan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selanjutnya bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap terpidana.
Pengamanan Yan Aditio menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Banten dalam mencari dan mengamankan orang yang masuk dalam daftar pencarian untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum, termasuk ketika terpidana belum diketahui keberadaannya dan harus dilakukan pencarian hingga berhasil diamankan.