Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset bukan menjadi alat untuk merampas harta masyarakat, melainkan menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati hanya karena pelakunya meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses pidana.

*Yang Dikejar Adalah Aset Hasil Kejahatan*

Prinsip sederhananya adalah: kejahatan tidak boleh menjadi cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekayaan.

Jika seseorang melakukan tindak pidana, kemudian memperoleh kekayaan dari tindak pidana tersebut, maka negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengembalikan kekayaan itu.

Sebab, apabila yang dapat dihukum hanya orangnya sementara hasil kejahatannya tetap aman, maka pemberantasan korupsi kehilangan salah satu tujuan terpentingnya.

Dalam konteks inilah RUU Perampasan Aset memiliki relevansi yang sangat kuat.

RUU tersebut seharusnya bukan dipandang sebagai pengganti UU Tindak Pidana Korupsi maupun UU TPPU. Ia justru harus menjadi pelengkap yang menutup celah yang belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh rezim pemidanaan yang ada.

*Jangan Sampai Negara Kalah oleh Kematian atau Pelarian Pelaku*

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Polemik Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Menggema di Mahasiswa

Konten Redaksi Jumat, 24 Mei 2024 | 16:07 WIB

Starlink, Ancaman Baru bagi Kedaulatan Digital Indonesia?

Konten Redaksi Selasa, 21 Mei 2024 | 01:01 WIB

Starlink: "Berbahaya" bagi Indonesia

Konten Redaksi Selasa, 21 Mei 2024 | 00:44 WIB

Lorong Gelap Kebebasan Pers

Konten Redaksi Jumat, 23 Februari 2024 | 11:32 WIB

Kepemimpinan Perempuan Esensial bagi Organisasi

Konten Redaksi Jumat, 3 Februari 2023 | 07:21 WIB