Bayangkan apabila seorang tersangka korupsi meninggal dunia sebelum proses pidananya selesai.
Orangnya tidak mungkin lagi dijatuhi pidana.
Tetapi bagaimana dengan rumah mewah, tanah, rekening, perusahaan, kendaraan, atau kekayaan lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana?
Apakah karena orangnya meninggal, maka negara harus menyerah?
Atau ketika seorang tersangka melarikan diri dan tidak ditemukan, apakah aset yang berada di dalam negeri otomatis tidak dapat disentuh?
Jawabannya tentu tidak boleh demikian.
Kematian atau pelarian seseorang tidak boleh menjadi jalan untuk melegalkan hasil kejahatan.
Yang harus kita bangun adalah mekanisme hukum yang memungkinkan negara tetap melakukan pemulihan terhadap aset yang terbukti atau secara hukum dapat dibuktikan berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap melalui proses pengadilan dan menjamin hak-hak pihak yang berkepentingan.