Menurutnya, pemberantasan perdagangan ilegal satwa tidak cukup hanya dilakukan di pintu keberangkatan. Pengawasan harus dilakukan sejak sumber satwa hingga jalur distribusi dan pintu keluar Indonesia.
“Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional,” kata Januanto.
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia.
Dalam perkara tersebut, JJ dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Duma menambahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Karantina Banten mencatat sebanyak 67 tindakan karantina penahanan. Di dalamnya terdapat sejumlah kasus yang berkaitan dengan hewan dan tumbuhan liar, termasuk satwa yang dilindungi.
Pada periode yang sama, tercatat 74 tindakan karantina penolakan dan tujuh tindakan karantina pemusnahan.
Sementara dari sisi penegakan hukum, terdapat 25 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, empat kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus telah memperoleh putusan.