Usai diamankan, seluruh satwa mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usul delapan biawak tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga memasok satwa di Indonesia hingga tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi kerja sama antara berbagai instansi yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi Karantina Banten, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan,” ujar Aswin.
Menurut Aswin, pengawasan di pintu keberangkatan akan terus diperkuat. Selain pemeriksaan fisik dan pemanfaatan teknologi, pertukaran informasi antarlembaga dinilai penting untuk mendeteksi lebih awal modus penyelundupan satwa.
“Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” katanya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan satwa di bandara internasional menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.