Minggu, 4 Oktober 2026

WNA Korea Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 8 Biawak Dilindungi dalam Koper

BAGIKAN:
WNA Korea Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 8...
0
WNA Korea Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 8 Biawak Dilindungi dalam Koper

Usai diamankan, seluruh satwa mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usul delapan biawak tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga memasok satwa di Indonesia hingga tujuan akhir pengiriman di luar negeri.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi kerja sama antara berbagai instansi yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi Karantina Banten, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan,” ujar Aswin.

Menurut Aswin, pengawasan di pintu keberangkatan akan terus diperkuat. Selain pemeriksaan fisik dan pemanfaatan teknologi, pertukaran informasi antarlembaga dinilai penting untuk mendeteksi lebih awal modus penyelundupan satwa.

“Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” katanya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan satwa di bandara internasional menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.

8.924 Industri Beroperasi di Banten, Pemprov Siapkan Lulusan SMK Siap Terjun ke Dunia Kerja
Artikel Selanjutnya

8.924 Industri Beroperasi di Banten, Pemprov Siapkan Lulusan SMK Siap Terjun ke Dunia Kerja

Diterbitkan: 19 Agustus 2026, 16:08 WIB · Diperbarui: 19 Agustus 2026, 16:08 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Polda Banten Gandeng PT Gyokai, 175 Alumni Poliran Sudah Masuk Dunia Kerja

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

51 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Angkatan ke-28 Resmi Ditutup

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

Setelah 16 Hari, Identitas Surakman Korban KM Arupadhatu 1 Akhirnya Terungkap

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB

Pesan Kapolda Banten di UKW PWI: Kritis, Akurat dan Berpegang pada Etika

Konten Redaksi Selasa, 22 September 2026 | 20:45 WIB