Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

WNA Korea Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 8 Biawak Dilindungi dalam Koper

BAGIKAN:
WNA Korea Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 8...
0
WNA Korea Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 8 Biawak Dilindungi dalam Koper
Iklan

Kasus-kasus tersebut juga melibatkan sejumlah warga negara asing dari berbagai negara, antara lain Rusia, Mesir, China, Belanda, dan Lituania.

Duma mengatakan penanganan perkara penyelundupan satwa dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekarantinaan dan konservasi.

“Atas perbuatannya, tersangka JJ dapat dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Duma.

Pengungkapan delapan biawak yang disembunyikan dalam koper tersebut menjadi peringatan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu titik rawan perdagangan ilegal satwa. Sinergi antarlembaga dan pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah kekayaan hayati Indonesia dibawa keluar negeri secara ilegal.

Iklan
Demo Mahasiswa di Bundaran HI Diwarnai Ketegangan, BEM UI Sampaikan 8 Tuntutan kepada Pemerintah
Artikel Selanjutnya

Demo Mahasiswa di Bundaran HI Diwarnai Ketegangan, BEM UI Sampaikan 8 Tuntutan kepada Pemerintah

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 19 Agustus 2026, 16:08 WIB · Diperbarui: 19 Agustus 2026, 16:08 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini