Kasus-kasus tersebut juga melibatkan sejumlah warga negara asing dari berbagai negara, antara lain Rusia, Mesir, China, Belanda, dan Lituania.
Duma mengatakan penanganan perkara penyelundupan satwa dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekarantinaan dan konservasi.
“Atas perbuatannya, tersangka JJ dapat dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Duma.
Pengungkapan delapan biawak yang disembunyikan dalam koper tersebut menjadi peringatan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu titik rawan perdagangan ilegal satwa. Sinergi antarlembaga dan pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah kekayaan hayati Indonesia dibawa keluar negeri secara ilegal.