Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Gubernur Andra Soni Teken Kesepakatan Percepat PSEL di Banten

BAGIKAN:
Gubernur Andra Soni Teken Kesepakatan Percepat PSEL di Bante...
0
Gubernur Andra Soni Teken Kesepakatan Percepat PSEL di Banten
Gubernur Banten Andra Soni menandatangani kesepakatan percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik bersama pemerintah daerah di Banten. (Dok. Ist)
Iklan

Selama proses pembangunan fasilitas PSEL, pemerintah akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut terkait pentingnya pemilahan sampah guna mengurangi volume sampah secara signifikan.

“Permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemilahan sampah harus terus dilakukan agar volume sampah bisa ditekan,” ujarnya. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kesepakatan ini sebagai langkah besar.

Ini mendukung kebijakan nasional dalam penanganan sampah. Ia mengungkapkan, potensi sampah yang akan diolah dari dua kawasan Provinsi Banten mencapai sekitar 4.000 ton per hari.

“Hari ini Bapak Gubernur Andra Soni bersama Bupati/Wali Kota di Serang Raya dan Tangerang Raya telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan Presiden dalam penyelesaian sampah di daerah. Ke depan sampah tersebut akan direduksi menjadi energi listrik,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif juga menjelaskan, program ini dapat berhasil jika ada pemilahan sampah sejak dari hulu. Pembangunan PSEL sendiri membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

“Dari peletakan batu pertama sampai operasional biasanya memakan waktu 2,5 sampai 3 tahun. Apapun teknologinya, fondasi dasarnya adalah sampah harus terpilah. Tanpa itu, biaya akan sangat besar,” tutup Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

***

Iklan
Gubernur Sultra Tinjau Kawasan Rumah Layak Huni di Makassar, Siapkan 400 Unit Tahun Ini
Artikel Selanjutnya

Gubernur Sultra Tinjau Kawasan Rumah Layak Huni di Makassar, Siapkan 400 Unit Tahun Ini

Iklan
Iklan
Penulis: Kusna
Diterbitkan: 27 Maret 2026, 20:59 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini