Jumat, 3 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bentuk Etika Administrator Publik, Ungkap Akademisi UNY

BAGIKAN:
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bentuk Etika Administr...
0
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bentuk Etika Administrator Publik, Ungkap Akademisi UNY
Akademisi Universitas Negeri Yogyakarta Hasnannisa Ulinnuha menjelaskan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai fondasi etika administrator publik. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Yogyakarta - Akademisi Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta , Hasnannisa Ulinnuha, menekankan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan . PKn disebut sebagai fondasi etika bagi para administrator publik.

Menurut Hasnannisa, etika yang baik sangat diperlukan. Ini karena setiap keputusan, sikap, dan pelayanan administrator publik berdampak langsung pada masyarakat.

Hasnannisa menilai administrator publik tidak cukup hanya dibekali kemampuan kerja. Mereka juga harus memiliki dasar moral yang kuat dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan kedudukan setiap warga negara yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran krusial dalam membentuk cara pandang seseorang terhadap kehidupan bersama. PKn tidak hanya membahas Pancasila, demokrasi, konstitusi, serta hak dan kewajiban warga negara.

Di dalamnya terdapat nilai-nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian sosial. Nilai-nilai ini menjadi dasar etika yang sangat dibutuhkan oleh administrator publik.

Tanpa pemahaman nilai-nilai kewarganegaraan yang baik, seseorang akan sulit menjalankan peran publik secara bertanggung jawab. Pentingnya etika ini terlihat dari berbagai persoalan yang masih sering dihadapi dalam pelayanan publik.

"Masyarakat masih menemui pelayanan yang lambat, informasi kurang jelas, sikap petugas yang kurang ramah, bahkan perlakuan yang mempersulit," ujar Hasnannisa Ulinnuha.

Ia menambahkan, kondisi seperti ini menunjukkan bahwa masalah pelayanan publik tidak hanya terletak pada sistem. Namun, juga pada sikap orang yang menjalankannya.

"Aturan yang baik tidak akan berarti banyak jika tidak dijalankan dengan kejujuran, kepedulian, dan tanggung jawab. Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik harus bersikap adil, ramah, cermat, dan tidak menunda-nunda keputusan," tutup akademisi UNY tersebut.

***

Iklan
LAZISKU Lampung Salurkan Tanda Kasih untuk Guru Honorer dan Guru Mengaji di Tiga Lokasi
Artikel Selanjutnya

LAZISKU Lampung Salurkan Tanda Kasih untuk Guru Honorer dan Guru Mengaji di Tiga Lokasi

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 17 Maret 2026, 20:34 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.