Produk yang tidak memenuhi standar, jika dibiarkan beredar, berpotensi menekan harga dan merugikan peternak lokal. Di sisi lain, konsumen juga terlindungi dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang tidak layak.
"Pemerintah menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan Kementerian Pertanian akan terus diperkuat," tutup Agung Suganda.
"Pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar ASUH, sekaligus menjaga agar peternak rakyat tetap menjadi pelaku utama dalam sistem pangan nasional."
***