Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri. Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa dari sejumlah lokasi di Tangerang.
Hasil uji laboratorium menunjukkan daging tersebut tidak layak konsumsi. Daging domba itu mengalami perubahan warna, berbau tengik, dan memiliki tingkat keasaman di atas batas normal.
Kementan menegaskan pengawasan keamanan pangan hewani terus diperkuat, terutama menjelang HBKN. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara.
Tujuannya melindungi konsumen sekaligus menjaga peternak rakyat dari distorsi pasar.
"Kami tidak akan toleransi. Pangan hewani yang tidak layak konsumsi harus ditarik dan ditindak. Ini tegas karena menyangkut kesehatan masyarakat dan nasib peternak kita," kata Agung Suganda di Kantor Kementan Jakarta.
Agung Suganda menambahkan, pemerintah daerah telah diminta memperkuat pengawasan produk hewan yang beredar di masyarakat. Permintaan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 09055/PK.440/F/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.
Surat tersebut juga memastikan pemenuhan standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal pada setiap produk.
"Kami sudah instruksikan seluruh daerah, perketat pengawasan. Pastikan hanya produk yang ASUH yang boleh beredar. Kalau melanggar, tindak tegas," ujarnya. Penertiban terhadap daging ilegal dan tidak layak konsumsi dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan pasar.