Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Pemerasan THR

BAGIKAN:
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Pemerasan THR
0
KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka Pemerasan THR
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus pemerasan. (Dok. Ist)
Iklan

Tujuannya untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya bagi pribadi Syamsul dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Cilacap.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Masa penahanan berlangsung dari 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga disangkakan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jateng, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," tutup Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu kemarin (14/3/2026).

***

Iklan
Warga Binaan LPP Perempuan Bengkulu Ikuti Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an
Artikel Selanjutnya

Warga Binaan LPP Perempuan Bengkulu Ikuti Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 15 Maret 2026, 02:45 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini