Tujuannya untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya bagi pribadi Syamsul dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Cilacap.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Masa penahanan berlangsung dari 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga disangkakan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jateng, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," tutup Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu kemarin (14/3/2026).
***