Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses berbagai layanan pembimbingan kemasyarakatan melalui Pos Bapas. Layanan tersebut meliputi Penelitian Kemasyarakatan , pendampingan klien anak dan dewasa, serta bimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Pos Bapas juga menyediakan layanan informasi terkait pembimbingan kemasyarakatan. Kehadiran pos ini mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang tersebut mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Keduanya memerlukan peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pendampingan dan pengawasan.
Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa pengoperasian Pos Bapas adalah langkah strategis. Tujuannya mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan UPT Pemasyarakatan.
"Keberadaan Pos Bapas ini menjadi upaya kami untuk menghadirkan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau," ujar Enjat Lukmanul Hakim.
"Dengan adanya Pos Bapas di beberapa UPT Pemasyarakatan, diharapkan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, baik dalam pendampingan, bimbingan maupun pengawasan klien, dapat berjalan lebih optimal," tambah Enjat.
"Dengan mulai beroperasinya Pos Bapas Padang di Alahan Panjang, Solok, dan Painan, diharapkan layanan pemasyarakatan dapat semakin optimal, responsif, dan menjangkau wilayah yang lebih luas. Keberadaan Pos Bapas ini juga menjadi wujud penguatan sinergi antara Bapas dengan seluruh UPT Pemasyarakatan serta para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," tutup Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim.
***