Minggu, 4 Oktober 2026

Bapas Padang Operasikan Pos Layanan di Alahan Panjang, Solok, dan Painan

BAGIKAN:
Bapas Padang Operasikan Pos Layanan di Alahan Panjang, Solok...
0
Bapas Padang Operasikan Pos Layanan di Alahan Panjang, Solok, dan Painan
Balai Pemasyarakatan Padang mengoperasikan pos layanan baru di Alahan Panjang, Solok, dan Painan untuk memperkuat pembimbingan kemasyarakatan. (Dok. Ist)

Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses berbagai layanan pembimbingan kemasyarakatan melalui Pos Bapas. Layanan tersebut meliputi Penelitian Kemasyarakatan , pendampingan klien anak dan dewasa, serta bimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.

Pos Bapas juga menyediakan layanan informasi terkait pembimbingan kemasyarakatan. Kehadiran pos ini mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang tersebut mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Keduanya memerlukan peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pendampingan dan pengawasan.

Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa pengoperasian Pos Bapas adalah langkah strategis. Tujuannya mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan UPT Pemasyarakatan.

"Keberadaan Pos Bapas ini menjadi upaya kami untuk menghadirkan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau," ujar Enjat Lukmanul Hakim.

"Dengan adanya Pos Bapas di beberapa UPT Pemasyarakatan, diharapkan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, baik dalam pendampingan, bimbingan maupun pengawasan klien, dapat berjalan lebih optimal," tambah Enjat.

"Dengan mulai beroperasinya Pos Bapas Padang di Alahan Panjang, Solok, dan Painan, diharapkan layanan pemasyarakatan dapat semakin optimal, responsif, dan menjangkau wilayah yang lebih luas. Keberadaan Pos Bapas ini juga menjadi wujud penguatan sinergi antara Bapas dengan seluruh UPT Pemasyarakatan serta para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," tutup Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim.

***

Lapas Tenggarong Usulkan 635 WBP Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2026
Artikel Selanjutnya

Lapas Tenggarong Usulkan 635 WBP Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2026

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 11 Maret 2026, 22:46 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB