DISTRIKBANTENNEWS.COM, Padang - Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang mulai mengoperasikan Pos Bapas di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan memperkuat layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah tersebut.
Pengoperasian Pos Bapas ini resmi berjalan pada Rabu (11/3/2026). Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Nomor: WP.3-PK.06.01-21 Tahun 2026 tanggal 26 Februari 2026.
Selain itu, pelaksanaan Pos Bapas juga berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-40.PK.01.04.03 Tahun 2019. Surat edaran ini mengatur tata kelola, tugas, serta mekanisme pelayanan Pos Bapas.
Pos Bapas Padang kini resmi beroperasi di Lapas Kelas III Alahan Panjang, Lapas Kelas IIB Solok, dan Rutan Kelas IIB Painan. Kehadiran pos ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Pos Bapas juga diharapkan mempercepat koordinasi antara Bapas dengan UPT Pemasyarakatan di daerah. Pengoperasian ini ditandai dengan kegiatan koordinasi antara jajaran Bapas Padang dan pimpinan UPT di masing-masing satuan kerja.
Kegiatan koordinasi itu dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang Harianto dan Kepala Rutan Painan Hastono. Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan berjalan sinergis.
Setiap Pos Bapas dikoordinatori oleh satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya. Mereka didukung oleh dua PK Muda atau PK Pertama.
Haristian menjadi koordinator Pos Bapas Alahan Panjang. Sementara itu, Hendrizal Fira mengkoordinatori Pos Bapas Solok, dan Sawati memimpin Pos Bapas Painan.