Minggu, 4 Oktober 2026

Lapas Tenggarong Usulkan 635 WBP Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2026

BAGIKAN:
Lapas Tenggarong Usulkan 635 WBP Terima Remisi Khusus Idul F...
0
Lapas Tenggarong Usulkan 635 WBP Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong mengusulkan 635 warga binaan pemasyarakatan untuk menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2026. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong mengusulkan 635 Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H/2026 M. Usulan ini disampaikan pada Rabu (11/3/2026). Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa per tanggal 11 Maret 2026, jumlah penghuni lapas mencapai 1.333 orang.

Kondisi ini menyebabkan over kapasitas hingga 320 persen.

"Pada lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus," ujar Suparman.

Dari total usulan remisi tersebut, delapan WBP di antaranya mendapatkan RK II. Mereka akan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri setelah mendapatkan remisi.

Suparman menambahkan, dua dari delapan WBP yang mendapat RK II tersebut masih harus menjalani pidana kurungan. Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan .

Sistem ini terintegrasi langsung dengan SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

"Dalam proses usulan melalui sidang TPP yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Suparman.

Syarat substantif mencakup penilaian apakah WBP aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Selain itu, WBP tidak boleh melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat di Register F.

Sementara itu, syarat administratif meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan. Kelengkapan dokumen penahanan juga menjadi bagian dari syarat administratif.

Suparman menegaskan bahwa seluruh proses usulan remisi tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat atau WBP yang menemukan pelanggaran.

"Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan," tutup Suparman.

***

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
Artikel Selanjutnya

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 11 Maret 2026, 22:45 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB