“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan guna memperlancar proses persidangan,” ujar Jonathan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20her
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli minyak goreng tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan. (red/her)