Sabtu, 3 Oktober 2026

Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

BAGIKAN:
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Krit...
0
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Akankah “orang waras” menafsirkannya sebagai pencemaran nama baik? Pertanyaan-pertanyaan ini pada dasarnya ambigu dan terbuka untuk interpretasi subjektif.

Ambiguitas itu menciptakan ketidakpastian hukum. Satire, parodi, dan hiperbola, sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi di banyak masyarakat demokratis, dapat dengan mudah disalahartikan sebagai fitnah.

Garis antara opini dan pernyataan fakta tidak selalu jelas, dan pengadilan dibiarkan menavigasi perairan yang keruh dengan kemampuan personal dan subyektivitas para hakim. Dengan demikian, mereka lebih berperan sebagai penentu selera, nada, dan warna kebenaran, daripada penegak keadilan.

Kasus hukum Bambang Tri Cs versus Jokowi, termasuk proses hukum yang sedang berjalan di beberapa lembaga pengadilan saat ini dalam kasus dugaan ijazah palsu, menjadi ajang pertaruhan niat memperjuangkan kebenaran melawan perbedaan interprestasi dan hukum pencemaran nama baik. Pada kondisi yang penuh ambigu ini, para penegak hukum pasti sedang bergerilya mencari dalil-dalil pembenaran atas putusan yang akan mereka ambil.

Apa yang dianggap sebagai fitnah sangat bervariasi di berbagai budaya dan periode waktu. Sebuah pernyataan yang dianggap memfitnah di satu masyarakat mungkin dianggap tidak berbahaya, atau bahkan terpuji, di masyarakat lain.

Relativitas budaya ini melemahkan universalitas fitnah sebagai konsep hukum.

Norma reputasi berkembang dari waktu ke waktu, juga berubah seiring berjalannya waktu. Tokoh publik yang dulunya dicemarkan oleh perceraian atau perbedaan pendapat politik kini mungkin dirayakan karena kemandirian mereka.

Hukum pencemaran nama baik, yang berakar pada gagasan statis tentang kehormatan dan rasa malu, tidak luput dari perubahan mengikuti perubahan nilai-nilai sosial.

Kantor Kemkumham Banten Digecek Perangkat Jaringannya oleh Tim Vendor Telkom
Artikel Selanjutnya

Kantor Kemkumham Banten Digecek Perangkat Jaringannya oleh Tim Vendor Telkom

Penulis: Agus Fiyantino
Diterbitkan: 30 Desember 2025, 17:22 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Ciptakan Lapas Kondusif, Kalapas Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:33 WIB

Puluhan Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Kenapa Sopir Tak Ditahan?

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 21:13 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan, Kasubsi Kamtib Laksanakan Kontrol Keliling ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 12 September 2026 | 10:56 WIB

Kalapas Batang dan Jajaran Hadiri Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah”

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 11 September 2026 | 11:22 WIB

Jaga Stabilitas Kamtib, Lapas Bandanaira Terima Patroli Sambang Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 10 September 2026 | 10:35 WIB

Isu Wabup Sumedang Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak Transparansi

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:50 WIB

P21! Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:48 WIB

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Bandanaira Cek dan Rawat Senpi Bersama Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 9 September 2026 | 13:32 WIB

Perkuat Sinergi Keamanan, Lapas Bandanaira, Koordinasi Perawatan Senpi ke Polsek Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 9 September 2026 | 11:09 WIB

Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 5 September 2026 | 13:38 WIB