Tidak sedikit orang menjadi figur publik akibat sebuah pemberitaan yang awalnya dianggap sebagai pencemaran nama baik. Bahkan mantan Presiden SBY justru memetik hasil gemilang, mendapatkan simpati publik dan terpilih sebagai presiden, dari pemberitaan tendensius yang menstigmatisinya sebagai ‘jenderal kancil’ dan ketidak-becusannya sebagai menteri yang didepak oleh Megawati di masa lalu.
Di era digital, hukum pencemaran nama baik menghadapi krisis eksistensial. Informasi menyebar secara global dalam hitungan detik, seringkali secara anonim dan tidak dapat diubah.
Bahkan jika pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik terbukti salah dan ditarik kembali secara hukum, kerusakan mungkin sudah terjadi. Efek Streisand atau penghambatan dan penyensoran, yang bertujuan untuk menekan penyebaran sebuah informasi, justru memperkuat visibilitas dan mempercepat penyebarannya.
Hal itu membuktikan bahwa strategi streisand bukan cara yang efektif dalam mengendalikan narasi.
Selain itu, sifat global internet mempersulit penerapan hukum pencemaran nama baik. Pernyataan yang dianggap berisi pencemaran nama baik yang dibuat di satu negara, mungkin dapat ditindaklanjuti secara hukum, tapi tidak di negara dengan standar pencemaran nama baik yang berbeda.
Ini menciptakan jurang penerapan hukum yang amat dalam di antara warga negara, terutama para netizen pembuat konten dan platform.
Meskipun keinginan untuk melindungi individu dari kerusakan reputasi dapat dipahami, konsep pencemaran nama baik penuh dengan kelemahan logis dan kesesatan berpikir serta menimbulkan ketidakadilan di tataran praktek. Dalam kasus ijazah Jokowi, ketergantungan pembuktian pada kerugian subjektif yang sangat sumir, kontradisi dengan kebebasan berbicara yang menjadi fondasi negara demokrasi, dan kerentanannya terhadap penyalahgunaan kewenangan para penegak hukum, semestinya menjadi landasan berpikir baru dan progresif untuk menelaah kembali penerapan hukum pencemaran nama baik.
Seiring masyarakat Indonesia yang terus bergulat dengan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban akuntabilitas publik, mungkin sudah saatnya untuk mempertimbangkan kembali keberadaan undang-undang pencemaran nama baik dalam tata hukum di negeri ini. Jika hukum hadir untuk mempersembahkan keadilan, maka seyogyanya subyektivitas dan persepsi, plus keyakinan hakim (di pengadilan) tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.