Sabtu, 3 Oktober 2026

Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

BAGIKAN:
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Krit...
0
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Bambang Tri menyajikan pernyataan berdasarkan hasil investigasi jurnalistik, sementara Roy Suryo menyajikan tuduhan yang sama melalui hasil penelitian ilmiah. Jika merujuk kepada penerapan hukum pencemaran nama baik yang menimpa Bambang Tri Cs, maka penerapan hukum Roy Cs semestinya tidak berbeda, betapa pun penyajian pernyataannya yang ilmiah, secara hukum dinyatakan benar.

Mungkin kritik paling signifikan terhadap undang-undang pencemaran nama baik, baik yang diatur dalam UU ITE maupun KUHP, adalah potensinya untuk membungkam kebebasan berekspresi. Ketakutan dituntut karena pencemaran nama baik dapat menghalangi individu untuk berbicara tentang masalah kepentingan publik, terutama ketika tokoh atau lembaga yang berpengaruh terlibat.

Efek menghambat ini sangat terasa dalam jurnalisme, akademisi, dan aktivisme, di mana diskursus kritis merupakan roh fundamental yang melekat pada mereka.

Di banyak kasus, kebebasan menyampaikan kebenaran atas sebuah peristiwa justru telah dihambat sejak tahap pencarian dan pengumpulan fakta lapangan. Kasus perampasan dan perusakan peralatan liputan wartawan di Aceh oleh personil militer baru-baru ini merupakan bukti bahwa banyak pihak alergi terhadap terungkapnya sebuah kebenaran ke publik, yang dianggap akan menurunkan reputasi pribadi, kelompok, dan atau lembaga.

Selain itu, biaya pembelaan hukum yang mahal dalam kasus pencemaran nama baik mempengaruhi keberanian kritis masyarakat yang memiliki sumber daya minim. Individu dan perusahaan kaya dapat menggunakan gugatan pencemaran nama baik sebagai senjata untuk membungkam para pemikir kritis, terlepas dari kebenaran pernyataan mereka.

Kebenaran akhirnya terkubur oleh sumber daya melimpah yang dimiliki para pihak yang dikritisi. Terlebih lagi dalam sistem hukum yang korup dan institusi-institusi penegak hukum yang dipenuhi personil bermental penyamun seperti di NKRI (Negara Kepolisian-Kejaksaan-Kehakiman Republik Indonesia).

Fenomena di atas ini, yang dikenal sebagai kiat penggunaan hukum dalam melawan suara rakyat (Strategic Lawsuit Against Public Participation - SLAPP), mencerminkan bahwa penggunaan undang-undang dan hukum pencemaran nama baik dapat dieksploitasi untuk menekan perbedaan pendapat. Pada kasus ijazah palsu, juga kasus korupsi dan tindak pidana lainnya yang terpublikasi, SLAPP teramat sering dijalankan oleh para pihak terkait, terutama oleh yang merasa nama baiknya tercemar, bekerja sama dengan para oknum penegak hukum.

Hukum pencemaran nama baik seringkali bergantung pada niat seseorang (pembicara, penulis, illustrator) dan interpretasi audiens. Apakah pernyataan itu dibuat dengan niat baik atau jahat?

Kantor Kemkumham Banten Digecek Perangkat Jaringannya oleh Tim Vendor Telkom
Artikel Selanjutnya

Kantor Kemkumham Banten Digecek Perangkat Jaringannya oleh Tim Vendor Telkom

Penulis: Agus Fiyantino
Diterbitkan: 30 Desember 2025, 17:22 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB

Celah Halinar, Lapas Bandanaira Razia Blok Hunian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB