Rabu, 22 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Diskon BPHTB 10% Mulai 10 Desember, Jurus Pemkot Tangerang Kejar Target Pajak Akhir Tahun

BAGIKAN:
Diskon BPHTB 10% Mulai 10 Desember, Jurus Pemkot Tangerang K...
0
Diskon BPHTB 10% Mulai 10 Desember, Jurus Pemkot Tangerang Kejar Target Pajak Akhir Tahun
Iklan

Tangerang — Kabar baik datang bagi masyarakat yang tengah bersiap melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen, yang mulai dapat dimanfaatkan pada 10 Desember 2025.

Kebijakan ini bukan sekadar keringanan, tetapi juga strategi Pemkot dalam menggenjot pendapatan daerah menjelang tutup tahun.

“Saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10%,” papar wali kota, Selasa (09/12).

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, berharap program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama mereka yang akan melakukan peralihan hak atas aset properti.

“Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” imbuhnya.

Pengumuman diskon BPHTB ini disampaikan bertepatan dengan gelaran Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebuah ajang apresiasi Pemkot Tangerang kepada para wajib pajak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Acara penganugerahan tersebut digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/12), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda.

Dalam sambutannya, Sachrudin menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari investasi jangka panjang bagi kemajuan kota.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Sachrudin.

Iklan
Bang Baja & Nong Dara Awards 2025 Digelar, Siapa Saja Wajib Pajak Juara Kota Tangerang?
Artikel Selanjutnya

Bang Baja & Nong Dara Awards 2025 Digelar, Siapa Saja Wajib Pajak Juara Kota Tangerang?

Iklan
Iklan
Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 9 Desember 2025, 20:04 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini