Tangerang — Kabar baik datang bagi masyarakat yang tengah bersiap melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen, yang mulai dapat dimanfaatkan pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini bukan sekadar keringanan, tetapi juga strategi Pemkot dalam menggenjot pendapatan daerah menjelang tutup tahun.
“Saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10%,” papar wali kota, Selasa (09/12).
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, berharap program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama mereka yang akan melakukan peralihan hak atas aset properti.
“Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” imbuhnya.
Pengumuman diskon BPHTB ini disampaikan bertepatan dengan gelaran Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebuah ajang apresiasi Pemkot Tangerang kepada para wajib pajak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Acara penganugerahan tersebut digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/12), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda.
Dalam sambutannya, Sachrudin menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari investasi jangka panjang bagi kemajuan kota.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Sachrudin.
Ia juga menekankan komitmen Pemkot Tangerang untuk terus menghadirkan berbagai inovasi demi mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
“Kita terus menghadirkan program-program yang memudahkan, seperti penghapusan denda serta relaksasi PBB-P2 dan BPHTB pada periode tertentu. Kanal pembayaran digital juga terus kita kembangkan agar masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini menunjukkan tren positif. Bahkan, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah melampaui target.
“Kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari 82,3% pada 2024 menjadi 85,7% di tahun ini. Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102% dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, tercatat Rp593 miliar atau 95% dari target Rp620 miliar. Kekurangan Rp27 miliar ini kami optimis dapat terkejar, terlebih dengan adanya Program Diskon BPHTB 10% yang mulai berlaku 10 Desember,” jelas Kiki.
Bang Baja sendiri merupakan singkatan dari Bangga Bayar Pajak, sedangkan Nong Dara adalah Pelayanan Online Bapenda Juara. Pada tahun 2025, penghargaan ini diberikan kepada 64 penerima yang terdiri atas wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).***










