SERANGKAB — Suasana Kawasan Bojonegara Industrial Park, Kabupaten Serang, mendadak ramai pada Senin (3/11/2025) malam. Gubernur Banten Andra Soni bersama Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang kerap melanggar aturan jam operasional di Ruas Jalan Serdang–Bojonegara–Merak.
Turut hadir pula dalam sidak tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wali Kota Cilegon Robinsar. Langkah tegas ini menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten, yang membatasi aktivitas truk tambang mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Ratu Zakiyah, mengungkapkan hasil sidak tersebut masih menunjukkan sejumlah pelanggaran.
“Hasil tinjauan yang tadi kami sidak ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan di lokasi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah masih terus melakukan sosialisasi agar aturan tersebut benar-benar dipatuhi para sopir dan pengusaha tambang.
“Hasil dari tambang yang diangkut harus ditutup dengan terpal. Tapi tadi mereka sudah ikuti aturan untuk stand by dulu di kantong parkir yang ada (menunggu jam operasional),” ujarnya.
Ratu Zakiyah menambahkan, aturan baru ini bukan hanya soal penertiban lalu lintas, tetapi juga soal keselamatan masyarakat.
“Insya Allah dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh Pak Gubernur, ini akan mengurai kemacetan, kemudian juga meningkatkan keselamatan warga tentunya dan insya Allah aktivitas warga akan lebih nyaman,” ungkapnya optimistis.