Sabtu, 3 Oktober 2026

Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru di Banten

BAGIKAN:
Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP B...
0
Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru di Banten

SERANG – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara terkait kegelisahan publik atas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kekhawatiran itu muncul dari sejumlah mahasiswa, salah satunya di Banten, yang menilai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berpotensi menjadi pasal karet dan merundung kebebasan berpendapat di ruang publik.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Hal ini mengemuka dalam acara sosialisasi KUHP baru yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Kampus UNTIRTA, Kabupaten Serang, Kamis 2 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Wamenkum HAM menegaskan bahwa KUHP baru diberlakukan untuk menjaga martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara.

“Dalam ajaran manapun tidak ada yang memperbolehkan adanya penghinaan kan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menambahkan, masyarakat tetap dijamin kebebasannya dalam menyampaikan pendapat, termasuk melalui unjuk rasa, sebagaimana prinsip dasar negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

“Kita waktu itu memang menyusun untuk mencegah, jangan sampai pasal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum RI Angkat Isu Strategis Hukum Nasional
Artikel Selanjutnya

Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum RI Angkat Isu Strategis Hukum Nasional

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 2 Oktober 2025, 22:30 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB