Sabtu, 3 Oktober 2026

Penyidik Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Bank BJB Cabang Kota Tangerang

BAGIKAN:
Penyidik Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Ka...
0
Penyidik Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Bank BJB Cabang Kota Tangerang

SERANG - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang tersangka baru pada Rabu, 06 November 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah Sdr.

J yang merupakan pihak swasta, Sdr. EBY yang menjabat sebagai Relationship Officer (RO), dan Sdr.

DAS yang bertindak sebagai Manajer Komersial di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang. Sebelumnya, pada Kamis, 31 Oktober 2024, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan dan menahan Sdr.

SNZ yang menjabat sebagai Direktur PT. KaryaMulti Anugerah (KMA).

Kasus ini bermula pada tahun 2016 saat Tersangka J dan Tersangka SNZ menyepakati pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp16.918.710.000,00.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka J menggunakan bendera PT KMA milik Tersangka SNZ. Untuk membiayai proyek tersebut, Tersangka J, atas kuasa dari Tersangka SNZ, mengajukan kredit fasilitas KMK sebesar Rp5.000.000.000,00 di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang pada 14 September 2016.

Namun, dalam proses pengajuan kredit tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan.

Pertama, kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ tidak mencantumkan klausul yang mengizinkan Tersangka J untuk mengajukan pinjaman ke bank. Kedua, Tersangka EBY sebagai RO dan Tersangka DAS sebagai Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta tidak melaksanakan survei dan wawancara untuk mengumpulkan data.

Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Pengelolaan Buronan Terintegrasi untuk Percepat Penangkapan
Artikel Selanjutnya

Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Pengelolaan Buronan Terintegrasi untuk Percepat Penangkapan

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 November 2024, 19:26 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB