SERANG - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang tersangka baru pada Rabu, 06 November 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah Sdr.
J yang merupakan pihak swasta, Sdr. EBY yang menjabat sebagai Relationship Officer (RO), dan Sdr.
DAS yang bertindak sebagai Manajer Komersial di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang. Sebelumnya, pada Kamis, 31 Oktober 2024, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan dan menahan Sdr.
SNZ yang menjabat sebagai Direktur PT. KaryaMulti Anugerah (KMA).
Kasus ini bermula pada tahun 2016 saat Tersangka J dan Tersangka SNZ menyepakati pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp16.918.710.000,00.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka J menggunakan bendera PT KMA milik Tersangka SNZ. Untuk membiayai proyek tersebut, Tersangka J, atas kuasa dari Tersangka SNZ, mengajukan kredit fasilitas KMK sebesar Rp5.000.000.000,00 di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang pada 14 September 2016.
Namun, dalam proses pengajuan kredit tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan.
Pertama, kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ tidak mencantumkan klausul yang mengizinkan Tersangka J untuk mengajukan pinjaman ke bank. Kedua, Tersangka EBY sebagai RO dan Tersangka DAS sebagai Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta tidak melaksanakan survei dan wawancara untuk mengumpulkan data.