SERANG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang tersangka baru pada Rabu, 06 November 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah Sdr. J yang merupakan pihak swasta, Sdr. EBY yang menjabat sebagai Relationship Officer (RO), dan Sdr. DAS yang bertindak sebagai Manajer Komersial di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang. Sebelumnya, pada Kamis, 31 Oktober 2024, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan dan menahan Sdr. SNZ yang menjabat sebagai Direktur PT. KaryaMulti Anugerah (KMA).
Kasus ini bermula pada tahun 2016 saat Tersangka J dan Tersangka SNZ menyepakati pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp16.918.710.000,00. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka J menggunakan bendera PT KMA milik Tersangka SNZ. Untuk membiayai proyek tersebut, Tersangka J, atas kuasa dari Tersangka SNZ, mengajukan kredit fasilitas KMK sebesar Rp5.000.000.000,00 di salah satu bank BJB Cabang Kota Tangerang pada 14 September 2016. Namun, dalam proses pengajuan kredit tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan.
Pertama, kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ tidak mencantumkan klausul yang mengizinkan Tersangka J untuk mengajukan pinjaman ke bank. Kedua, Tersangka EBY sebagai RO dan Tersangka DAS sebagai Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta tidak melaksanakan survei dan wawancara untuk mengumpulkan data. Ketiga, pada saat akad kredit dan pencairan, persyaratan berupa dokumen Standing Instruction belum dipenuhi. Dokumen ini seharusnya menjamin bahwa pembayaran termin proyek akan masuk ke rekening bank BJB. Namun, karena dokumen tersebut tidak diserahkan, pembayaran termin proyek dialihkan oleh Tersangka SNZ ke rekening PT KMA di bank lain. Dana tersebut kemudian ditransfer ke Tersangka J, padahal sebagian dana itu seharusnya digunakan untuk membayar pinjaman kredit.
Dalam kasus ini, Tersangka SNZ mendapatkan keuntungan sebesar Rp831.696.236,00 atas jasanya memberikan data PT KMA kepada Tersangka J. Sementara itu, Tersangka EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang dibiayai oleh Tersangka J. Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB Cabang Kota Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00. Saat ini, Tersangka DAS telah ditahan di Rutan Serang selama 20 hari, sementara Tersangka EBY berada dalam tahanan terkait kasus korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Tindakan lebih lanjut berupa penangkapan juga akan dilakukan terhadap Tersangka J.
Pewarta: Mardiana