Ketiga, pada saat akad kredit dan pencairan, persyaratan berupa dokumen Standing Instruction belum dipenuhi. Dokumen ini seharusnya menjamin bahwa pembayaran termin proyek akan masuk ke rekening bank BJB.
Namun, karena dokumen tersebut tidak diserahkan, pembayaran termin proyek dialihkan oleh Tersangka SNZ ke rekening PT KMA di bank lain. Dana tersebut kemudian ditransfer ke Tersangka J, padahal sebagian dana itu seharusnya digunakan untuk membayar pinjaman kredit.
Dalam kasus ini, Tersangka SNZ mendapatkan keuntungan sebesar Rp831.696.236,00 atas jasanya memberikan data PT KMA kepada Tersangka J. Sementara itu, Tersangka EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang dibiayai oleh Tersangka J.
Akibat perbuatan para tersangka, bank BJB Cabang Kota Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00. Saat ini, Tersangka DAS telah ditahan di Rutan Serang selama 20 hari, sementara Tersangka EBY berada dalam tahanan terkait kasus korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Tindakan lebih lanjut berupa penangkapan juga akan dilakukan terhadap Tersangka J.
Pewarta: Mardiana