Sabtu, 3 Oktober 2026

Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Pengelolaan Buronan Terintegrasi untuk Percepat Penangkapan

BAGIKAN:
Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Pengelolaan Buronan Terinte...
0
Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Pengelolaan Buronan Terintegrasi untuk Percepat Penangkapan

SERANG - Kejaksaan Agung resmi meluncurkan Sistem Pengelolaan Buronan Terintegrasi yang dikembangkan melalui petunjuk teknis terbaru pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sistem ini dirancang untuk memperkuat penegakan hukum dalam melacak dan menangkap buronan di seluruh Indonesia.

Penandatanganan dan pengesahan petunjuk teknis tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, yang menekankan pentingnya inovasi ini untuk memperkuat kinerja kejaksaan dalam menghadapi tantangan era digital.

"Peluncuran sistem ini adalah langkah konkret yang akan meningkatkan kemampuan kita dalam mendeteksi dan mencegah pelarian buronan secara lebih cepat dan akurat," ujar Reda Manthovani dalam pernyataan resminya.

"Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan teknologi informasi guna mendukung sistem penegakan hukum yang lebih modern dan efisien."

Sistem yang telah disahkan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dan disempurnakan melalui serangkaian diskusi sejak 19 September 2024. Fitur unggulannya adalah integrasi dengan Kartu TIK Tersangka/Terdakwa/Terpidana, yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi kejaksaan dalam mendeteksi potensi pelarian buronan.

Sistem ini diharapkan mampu memberikan informasi real-time sehingga proses penangkapan buronan dapat dilakukan lebih cepat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., yang turut berperan dalam pengembangan ide sistem ini, menjelaskan bahwa inovasi tersebut berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Koordinator di Direktorat V Kejaksaan Agung.

"Kami ingin menciptakan sebuah sistem yang tidak hanya mempermudah kerja kejaksaan, tetapi juga memastikan buronan dapat dilacak dan ditangkap lebih cepat melalui teknologi yang terintegrasi," ungkap Yuliana Sagala.

Petunjuk teknis ini terdiri dari 9 bab, dengan fokus utama pada deteksi dini pelarian buronan, Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pengelolaan sistem pengamanan buronan yang mengintegrasikan berbagai instansi, seperti Kepolisian, Imigrasi, dan Pos Lintas Batas.

Dengan penekanan pada koordinasi lintas sektoral, pelaporan yang sistematis, serta evaluasi yang berkelanjutan, sistem ini diharapkan mampu memastikan efektivitas program penangkapan buronan di seluruh Indonesia.

Editor: Herfa

Hari Ini 30 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Didominasi Pengendara Roda Dua Tanpa Helm dan Knalpot Brong
Artikel Selanjutnya

Hari Ini 30 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Didominasi Pengendara Roda Dua Tanpa Helm dan Knalpot Brong

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 24 Oktober 2024, 19:16 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB