BerandaPemerintahanPj Gubernur Banten, Resmikan Sosialisasi dan Public Hearing Revisi UU Desa

Pj Gubernur Banten, Resmikan Sosialisasi dan Public Hearing Revisi UU Desa

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pada malam Jumat, 26 April 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, secara resmi membuka Sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini berlangsung di Marbella Hotel Anyar, Jl. Raya Karang Bolong Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong, disaksikan langsung oleh seluruh Kepala Desa se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten dan delapan organisasi desa lainnya yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu.

Dalam sambutannya, Al Muktabar menekankan pentingnya kegiatan Public Hearing ini sebagai wadah penyampaian aspirasi dan pertukaran pikiran antara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Provinsi Banten. Ia berharap kegiatan ini dapat menyatukan semangat bersama untuk menciptakan Desa yang bergerak menuju masyarakat Desa sejahtera. Ini sejalan dengan nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran” serta mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 agar menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif.

Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam kemajuan Desa dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya semangat kita di Provinsi Banten ini bersama-sama mendorong, mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi Indonesia yang makin maju”, ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar juga menekankan bahwa basis pembangunan ada di Desa. “Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga dari Desa akan menghasilkan pembangunan nasional”, tambahnya.

Al Muktabar menegaskan bahwa bonus demografi yang dimiliki harus mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para Kepala Desa dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat Desa. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa, diperlukan kebersamaan dan kerja sama antar pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bersama pemerintahan Desa untuk membangun Indonesia.

Baca Juga:  Gubernur Banten Apresiasi Kinerja Bank Banten dan Dorong Ekspansi Usaha

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia dan Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama yang melaksanakan Public Hearing. Tujuannya adalah untuk menampung aspirasi-aspirasi serta rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hingga Peraturan Daerah (Perda) pasca ditetapkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi dan aspirasi-aspirasi dari para Kepala Desa dan organisasi-organisasi Desa se-Indonesia akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu.

“Melalui Public Hearing ini kita memberikan kesimpulan dan rekomendasi dari seluruh organisasi Desa untuk melengkapi dan menjadi aspirasi penyusunan aturan turunan Undang-Undang Desa”, ungkap Asri Anas.

Asri Anas mengakui bahwa para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa. Sebagai bentuk apresiasi, kegiatan public hearing pertama se-Indonesia dilaksanakan di Banten.

“Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa kemarin sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing”, ucapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua APDESI Provinsi Banten, Uhadi, berharap para Kepala Desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan public hearing ini sehingga dapat meningkatkan marwah Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sumber dana kegiatan ini melalui iuran dalam rangka dimana kami ingin penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang-undang Desa sehingga kami antusias untuk melaksanakan kegiatan ini,” ungkap Uhadi.

(her/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments