BerandaPolitikPanduan Pemilih Pintar: Mengenal 5 Variasi Surat Suara Pemilu 2024

Panduan Pemilih Pintar: Mengenal 5 Variasi Surat Suara Pemilu 2024

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pada Pemilihan Umum atau Pemilu, surat suara menjadi alat yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suaranya. Saat pemungutan suara, pemilih akan diberikan lima jenis kertas suara dengan warna yang berbeda-beda serta fungsi yang spesifik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, termasuk tentang kertas suara.

Aturan mengenai kertas suara Pemilu 2024 dijelaskan dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023. Surat suara tersebut memiliki lima warna berlatar putih dengan penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Berikut adalah penjelasan mengenai lima warna surat suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Indonesia:

Abu-Abu: Surat suara ini digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Nomor urut pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Kuning: Surat suara ini digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR

Merah: Surat suara ini digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  • Nomor calon anggota DPD
  • Foto calon anggota DPD
  • Nama calon anggota DPD

Biru: Surat suara ini digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi).

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

Hijau: Surat suara ini digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).

  • Tanda gambar partai politik.
  • Nomor urut partai politik.
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:  Optimalisasi Pengamanan Pemilu 2024: Sinergi dan Kesiapsiagaan Polres Pandeglang

Jangan lupa datang ke TPS gunakan hak pilihmu pada Rabu, 14 Februari 2024.

(adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments