Jumat, 25 September 2026

Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Perkara Praktik Tenaga Kesehatan

BAGIKAN:
Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Perkara...
0
Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Perkara Praktik Tenaga Kesehatan

DBN Kota Serang - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan memproses praktik tenaga kesehatan tanpa prosedur pada Senin (03/07).

Dalam kesempatannya Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony menjelaskan kejadian tersebut.

"Hal itu berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," jelas Dony.

Lanjut Kasubdit, perkara ini bermula di pertengahan bulan Juni 2023 didapat informasi ada sebuah salon kecantikan di wilayah Provinsi Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang itu.

"Dari hasil penyelidikan Unit Subdit I, dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku inisial RHR (25), tinggal di wilayah Provinsi Banten. Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," ucap Dony.

Kemudian Dony menerangkan pihaknya telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan dalam penyidikan, terhadap para saksi, barang bukti dan terduga pelaku sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Usaha ini sudah berjalan sekitar 1 tahun, selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan.

"Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah P21, namun terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa," tegas Kasubdit.

Terakhir Dony menyampaikan harapannya agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. "Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip," tutup Dony.

Laporan: TIM

Ditlantas Polda Banten Bersama Dishub Laksanakan Patroli Teguran Simpatik
Artikel Selanjutnya

Ditlantas Polda Banten Bersama Dishub Laksanakan Patroli Teguran Simpatik

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 3 Juli 2023, 11:06 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB