Kamis, 24 September 2026

Baru Dilantik, Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Serang Mengaku Dimintai Uang

BAGIKAN:
Baru Dilantik, Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Serang Mengak...
0
Baru Dilantik, Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Serang Mengaku Dimintai Uang

SERANG — Sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Serang mengeluhkan dugaan adanya permintaan uang yang disebut sebagai bentuk “partisipasi dinas” setelah mereka dilantik atau mendapat penugasan sebagai kepala sekolah.

Nilai uang yang disebut diminta bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Bahkan, besaran tersebut diduga dapat berbeda berdasarkan jumlah siswa di masing-masing sekolah.

Keluhan tersebut terutama disampaikan oleh sejumlah kepala sekolah yang baru mendapatkan penugasan. Mereka mengaku keberatan jika harus mengeluarkan sejumlah uang ketika baru mulai menjalankan tugas dan melakukan pembenahan di sekolah.

Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya ingin menjalankan tugas secara profesional tanpa terbebani oleh permintaan dana yang belum diketahui secara jelas dasar dan peruntukannya.

“Saya sebenarnya ingin bekerja lurus dan berbenah di sekolah. Tetapi sejak baru dilantik sudah dimintai dana. Untuk sekolah yang jumlah muridnya sedikit, nominalnya sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sementara kalau muridnya lebih banyak, partisipasinya disebut lebih besar sesuai kesepakatan,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Menurut informasi yang diterima, permintaan atau pengumpulan dana tersebut diduga dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Serang.

Dalam informasi yang beredar, sejumlah nama dan inisial juga disebut memiliki peran dalam proses tersebut. Di antaranya E yang disebut sebagai Ketua K3S Kecamatan Serang, R yang diduga menjadi perantara, serta A yang disebut sebagai pegawai pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Namun, informasi mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi. Penyebutan nama maupun inisial tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam dugaan pungutan sebelum terdapat keterangan dan bukti yang memadai dari pihak terkait.

Budi Rustandi Temui DAMRI di Jakarta, Transportasi Umum Kota Serang Mulai Dibenahi
Artikel Selanjutnya

Budi Rustandi Temui DAMRI di Jakarta, Transportasi Umum Kota Serang Mulai Dibenahi

Diterbitkan: 24 September 2026, 18:07 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Baru Dilantik, Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Serang Mengaku Dimintai Uang

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 18:07 WIB

Rutan Serang Perkuat Pengawasan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri dan BNN

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 11:58 WIB

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB

Bukan Cuma Satu Lokasi, HMI Serang Desak Pemerintah Periksa Seluruh Tambang

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 18:26 WIB

Madrasah Mangkrak, Anak-anak Kampung Padek Terpaksa Menumpang Belajar

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 11:56 WIB

Rp1,5 Miliar Melayang, Aliansi Advokat Bongkar Dugaan Mafia Titik Dapur MBG

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 22:24 WIB