SURAKARTA — Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan pelaku. Negara juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri, dirampas melalui proses hukum, dan dikembalikan untuk kepentingan negara.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, dalam pidato pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Solo, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Luthfi, korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara serta berdampak terhadap citra Indonesia di mata internasional.
“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta,” kata Luthfi.
Ia menilai, pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada upaya mengejar hasil kejahatan, bukan semata-mata menghitung jumlah tersangka atau perkara yang berhasil diproses.
Luthfi mendorong pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegasnya.
Dorong RUU Perampasan Aset