“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” katanya.
Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI menilai advokat memiliki posisi penting dalam memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, objektif dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Luthfi menegaskan, kewajiban advokat memberikan pembelaan kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.
Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan kredo DePA-RI, “Justitia Omnibus”, atau keadilan untuk semua.
Perkuat Pencegahan di Daerah
Selain penindakan dan pemulihan aset, DePA-RI juga mendorong penguatan pencegahan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
Kehadiran DPC DePA-RI di sejumlah wilayah Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menjadi wadah profesi advokat, tetapi juga dapat berkontribusi dalam pendidikan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat serta penguatan budaya antikorupsi.
“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.