DePA-RI juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Luthfi mengatakan pihaknya menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum Desember 2026.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan menuju batas akhir yang disebutkannya, Luthfi meminta pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap pembahasan regulasi tersebut.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi melalui mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata,” ujarnya.
Luthfi menilai keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah perkara maupun orang yang diproses secara hukum. Pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset hasil kejahatan juga harus menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan tersebut.
Tegas, tetapi Tetap dalam Koridor Hukum
Meski mendorong hukuman yang memberikan efek jera, DePA-RI mengingatkan agar pemberantasan korupsi tetap berjalan berdasarkan prinsip due process of law.
Menurut Luthfi, ketegasan penegakan hukum tidak boleh menghilangkan asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, maupun independensi peradilan.