Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan
SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS alias AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
PWI Banten mendesak agar dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tersebut diusut secara transparan dan profesional. Penanganan perkara dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjamin perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius.
“Dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ini harus diusut secara transparan dan profesional. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penegakan hukumnya,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).
Wartawan Dikabarkan Alami Luka Memar
Rian menyampaikan, akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Selain dugaan pemukulan, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.