Minggu, 11 Oktober 2026

Pertanggungjawaban Pidana Rektor Universitas Jenderal Soedirman Dalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

BAGIKAN:
Pertanggungjawaban Pidana Rektor Universitas Jenderal Soedir...
0
Pertanggungjawaban Pidana Rektor Universitas Jenderal Soedirman Dalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Dokumentasi BBC

Apabila keterlibatan tersebut terbukti di persidangan, berdasarkan Pasal 12B ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Rektor ASO diancam pidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hukuman pidana setara pelaku utama (pleger) ini juga diancamkan kepada perantara swasta (DMW, AW, MYN) selaku medepleger (turut serta) berdasarkan doktrin penyertaan (deelneming) Pasal 20 huruf (c) KUHP Baru (UU No. 1/2023), jika terbukti bekerja sama secara fisik dan sadar (bewust samenwerken) dalam mematok pemerasan maupun menampung dan menyamarkan gratifikasi tanah.

Selain pidana pokok, Pasal 18 UU Tipikor mengancamkan pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar harta hasil korupsi serta perampasan aset bagi negara, termasuk uang atau rekening Rp764 juta dan tiga bidang tanah atas nama MYN. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang jaksa, atau diganti pidana penjara pengganti (subsidair) apabila harta benda tidak mencukupi.

Oleh:

1. DIAN DHITA KARINA BANGUN

2. OLIVIA NAOMI FLORENSIA PANJAITAN

3. JAIMAR ADAM RIZKY SIHOTANG

 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2023, LN No. 1 Tahun 2023, TLN No. 6842.

Sikat Peredaran Narkoba, Polda Jabar Turunkan 1.112 Personel dan Bidik 47 Target
Artikel Selanjutnya

Sikat Peredaran Narkoba, Polda Jabar Turunkan 1.112 Personel dan Bidik 47 Target

Kontributor: Ghefira Lia
Diterbitkan: 11 Oktober 2026, 08:32 WIB · Diperbarui: 11 Oktober 2026, 11:43 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB