Pada periode penerimaan mahasiswa baru 2025–2026, Kepala Bagian Akademik (ES) bertugas melakukan komunikasi intensif dan tawar-menawar mahar dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru, termasuk seorang Pihak Pengepul/Oknum Guru ASN (WY) yang mengoordinasikan kelompok siswa SMA. Dari total kuota jalur mandiri sebanyak 245 kursi, sebanyak 73 kursi sengaja disiapkan dan dikondisikan untuk ditransaksikan dengan kisaran tarif Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa. Atas tawar-menawar tersebut, Kepala Bagian Akademik (ES) menerima akumulasi dana mencapai Rp1,12 miliar dari pihak pengepul dan melaporkannya kepada Rektor (ASO). Setelah kesepakatan nilai mahar dicapai, Rektor (ASO) memberikan akses user ID sistem penerimaan miliknya kepada Kepala Bagian Akademik (ES) untuk melakukan otorisasi persetujuan kelulusan ("klik approval") pada sistem elektronik bagi calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan uang.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, persoalan utama yang perlu dianalisis adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana Rektor Universitas Jenderal Soedirman dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru. Kedudukan seseorang sebagai Rektor tidak secara otomatis menjadikan orang tersebut bertanggung jawab atas setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan universitas. Pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada adanya perbuatan, kesalahan, serta keterlibatan pribadi yang dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menyatakan bahwa para tersangka dalam perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Konstruksi hukum klaster pertama perkara PMB Jalur Mandiri Unsoed memenuhi unsur pemerasan oleh pegawai negeri (ambtelijke afpersing) sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Perbuatan ini melibatkan Rektor (ASO) dan Warek III (NAP) selaku penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan mematok tarif ilegal Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa FK melalui perantara swasta (DMW dan AW). Niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang publik makin terbukti karena calon mahasiswa tetap tidak lulus, uang digunakan untuk kepentingan pribadi perantara, lalu diganti lewat pinjaman swasta yang dijaminkan dengan pencairan tiga proyek kampus (kanopi, kantin, dan pengecatan gedung).
Klaster kedua mengualifikasikan penerimaan dana berkedok "ucapan terima kasih" dan pengalihan tanah sebagai gratifikasi yang dianggap suap berdasarkan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU Tipikor. Rektor ASO memberi instruksi khusus kepada keponakannya (MYN) pada seleksi mandiri 2025–2026 hingga menerima sekurang-kurangnya Rp680 juta. Penerimaan ini berubah demi hukum menjadi suap karena berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban, dan tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja. Karena nilainya melebihi Rp10.000.000,00, berlaku pembuktian terbalik terbatas (reversed burden of proof) bagi ASO berdasarkan Pasal 12B ayat (1) huruf a, sementara instruksi pembelian tiga bidang tanah atas nama MYN mengindikasikan upaya penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi.
Klaster ketiga dikategorikan sebagai Tindak Pidana Suap Pasif secara Bersama-sama (Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor) melalui penyalahgunaan otorisasi sistem seleksi elektronik. Kesepakatan transaksional (meeting of minds) terjadi antara Kabag Akademik (ES) dan pengepul (termasuk oknum guru ASN berinisial WY) yang mengumpulkan Rp1,12 miliar dari 73 kursi jalur mandiri yang sengaja dikondisikan merupakan tindakan yang tidak sah. Tindakan Rektor ASO menyerahkan user ID kepada ES untuk melakukan klik approval kelulusan bagi calon mahasiswa yang telah membayar merupakan wujud nyata tindakan melawan hukum yang melanggar kewajiban jabatan demi mengomersialisasi kuota pendidikan tinggi.
Pertanggungjawaban pidana perantara pihak swasta (DMW, AW, dan MYN) didasarkan pada doktrin penyertaan (deelneming) Pasal 20 huruf (c) KUHP Baru (UU No. 1/2023) jo. UU Tipikor. Meski bukan pejabat publik, keterlibatan erat dan langsung (bewust samenwerken) dalam pelaksanaan fisik (actus reus) mengualifikasikan mereka sebagai medepleger (turut serta). Peran DMW dan AW dalam mematok serta menggunakan uang pemerasan, serta MYN dalam menampung gratifikasi dan menyamarkan aset tanah, merupakan satu kesatuan perbuatan yang tidak terpisahkan dari pelaku utama (pleger), sehingga mereka dijatuhi sanksi pidana setara.
Meskipun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka yang disandang Rektor maupun pihak lainnya tidak serta-merta membuktikan kesalahan mereka, sehingga perkara ini tetap berstatus dugaan tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus ditentukan secara individual berdasarkan perbuatan konkret dan keterlibatan pribadinya. Rektor tidak dapat dianggap bertanggung jawab hanya karena kedudukannya sebagai pimpinan universitas atau atas dugaan arahan dan penggunaan akses sistem, begitu pula pihak lain tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena memiliki hubungan kekeluargaan atau berada di lingkungan kampus. Kepastian pertanggungjawaban pidana seluruh pihak wajib dibuktikan melalui proses peradilan hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).