Terpisah, kuasa hukum Lion Air, Jefri, membenarkan adanya perkara terkait tuntutan pesangon mantan teknisi tersebut.
“Iya benar, memang ada gugatan pesangon teknisi itu,” ujar Jefri saat dikonfirmasi.
Namun, Jefri belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai materi bantahan eksekusi yang diajukan pihak Lion Air. Ia hanya memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses di pengadilan.
Sementara itu, proses persidangan terkait bantahan eksekusi tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Serang. Agenda persidangan selanjutnya akan menentukan proses hukum terhadap permohonan eksekusi atas putusan yang sebelumnya disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan hak pekerja pasca-PHK sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga proses persidangan selesai, seluruh dalil dan bantahan para pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji dan diputuskan oleh pengadilan.