SERANG — Sengketa pesangon mantan teknisi Lion Air senilai sekitar Rp400 juta memasuki babak baru. Meski putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memenangkan pihak pekerja disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaksanaan eksekusi masih menghadapi bantahan dari pihak perusahaan.
Kuasa hukum mantan teknisi Lion Air, Odie, mengatakan kliennya berhak menerima pembayaran berdasarkan putusan PHI yang mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak.
Menurut Odie, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga pihaknya kemudian mengajukan permohonan eksekusi untuk memastikan hak kliennya dapat direalisasikan.
“Putusan sudah inkrah, klien kami berhak atas pesangon Rp400 juta. Bantahan eksekusi ini kami nilai hanya mengulur waktu pemenuhan hak pekerja,” tegas Odie, Sabtu (26/9/2026).
Odie menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kliennya yang bekerja sebagai teknisi. Ia menyebut, perhitungan hak sekitar Rp400 juta didasarkan pada masa kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi. Namun, proses tersebut kemudian mendapat perlawanan atau bantahan sehingga pelaksanaan putusan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami berharap majelis hakim menolak bantahan tersebut dan proses eksekusi dapat dilanjutkan, termasuk ke tahap sita eksekusi apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela,” ujar Odie.
Lion Air Benarkan Ada Perkara