Jumat, 25 September 2026

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

BAGIKAN:
Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citr...
0
Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

SERANG — Polda Banten menghentikan penyidikan perkara antara Cheongfuli Company Limited dan PT Citra Baru Steel. Penghentian penyidikan dilakukan setelah pihak pelapor mengajukan pencabutan laporan dan adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, permohonan pencabutan laporan disampaikan pihak Cheongfuli melalui kuasanya, Stanley Roger, dalam surat yang dibuat di Jakarta pada 27 April 2026.

Dalam surat tersebut, kata Maruli, pihak Cheongfuli menyatakan akan mengupayakan pertemuan dengan PT Citra Baru Steel untuk membahas penyelesaian pembayaran yang masih tersisa.

"Dalam surat tersebut, pihak Cheongfuli menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan pihak Citra Baru Steel untuk membahas skema pembayaran yang masih tersisa," kata Maruli, Jumat (25/9/2026).

Namun, apabila pertemuan dan pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pihak Cheongfuli menyatakan akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melalui arbitrase maupun jalur keperdataan.

Maruli menjelaskan, penghentian penyidikan juga mempertimbangkan petunjuk P-19 dari JPU dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Penghentian penyidikan dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor serta adanya petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan," ujarnya.

Berdasarkan pencabutan laporan dan petunjuk dari JPU tersebut, penyidik kemudian menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3 terhadap perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Banten menghormati langkah para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui perundingan, arbitrase maupun jalur keperdataan sesuai dengan pilihan dan kesepakatan para pihak.

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang
Artikel Selanjutnya

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Diterbitkan: 25 September 2026, 16:31 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB