Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan di Usia 18 Tahun
Mengenai batas usia anak hasil perkawinan campuran dalam menentukan kewarganegaraan, Martin mengakui isu tersebut menjadi salah satu masukan yang diterima Pansus dari sejumlah daerah.
Menurutnya, terdapat aspirasi yang menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan perlu dipertimbangkan kembali.
“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Martin menegaskan pembahasan RUU HPI diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang menghadapi persoalan hukum dengan unsur asing.
“Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing,” pungkasnya.