Ikuti Kami
Sabtu, 19 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan di Usia 18 Tahun

Penulis: Yustinus Aguspriyanto  | Editor: Herfa Al Jihad
Sabtu, 19 September 2026 | 13:59 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Mengenai batas usia anak hasil perkawinan campuran dalam menentukan kewarganegaraan, Martin mengakui isu tersebut menjadi salah satu masukan yang diterima Pansus dari sejumlah daerah.

Menurutnya, terdapat aspirasi yang menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan perlu dipertimbangkan kembali.

“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Martin menegaskan pembahasan RUU HPI diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia yang menghadapi persoalan hukum dengan unsur asing.

“Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing,” pungkasnya.

Penulis: Yustinus Aguspriyanto  | Editor: Herfa Al Jihad
Sabtu, 19 September 2026 | 13:59 WIB
Artikel Selanjutnya

Senpi Laras Panjang Muncul di Konflik Lahan Cisait, Legalitas Kelompok Rajawali Dipertanyakan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan di Usia 18 Tahun

Bagikan artikel ini melalui