Diduga Oknum Terima Suap, Pihak Bea Cukai Merak Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
MERAK - Pihak Bea Cukai Merak belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi terkait penindakan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal serta munculnya informasi mengenai transaksi senilai Rp80 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Redaksi sebelumnya memperoleh informasi mengenai penindakan terhadap sebuah kendaraan Mitsubishi Fuso berwarna kuning bernomor polisi F 8531 SK di wilayah Serang Timur. Kendaraan tersebut disebut membawa sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, barang yang diamankan terdiri dari sejumlah merek, yakni Marlboro Dadali 22 bungkus, JF 18 bungkus, JM 4 bungkus, MK 5 bungkus, Este Blue 12 bungkus, Este Mangga 10 bungkus, Este Melon 5 bungkus, Este Mild 6 bungkus, Dali 2 bungkus, B. Melon 8 bungkus, B. Mangga 5 bungkus, Marlboro 4 bungkus, dan B. Anggur 2 bungkus.
Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, terdapat 98 bungkus rokok yang disebut diamankan dalam penindakan.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut juga disebut turut diamankan. Namun, berdasarkan keterangan sumber, pengemudinya tidak ditahan. Belum diketahui secara pasti status hukum pengemudi maupun alasan tidak dilakukannya penahanan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu materi konfirmasi yang disampaikan redaksi kepada pihak Bea Cukai Merak.
Tak hanya mempertanyakan status pengemudi, redaksi juga memperoleh sebuah tangkapan layar transaksi senilai Rp80.000.000 tertanggal 23 Juli 2026 pukul 22.56 WIB. Oleh sumber, transaksi tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara.
Namun, hingga saat ini redaksi belum dapat memverifikasi secara independen siapa pemilik rekening penerima, siapa pengirim uang, tujuan pembayaran, maupun apakah transaksi Rp80 juta tersebut benar-benar berkaitan dengan pegawai Bea Cukai dan penanganan rokok ilegal tersebut.