Puluhan Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Kenapa Sopir Tak Ditahan?
SERANG — Penindakan terhadap sebuah mobil barang yang diduga membawa puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai di wilayah Serang Timur menyisakan tanda tanya.
Barang yang diduga rokok ilegal dan kendaraan pengangkutnya disebut telah diamankan petugas Bea Cukai. Namun, sopir kendaraan berwarna kuning dengan nomor polisi F 8531 SK itu justru tidak ikut ditahan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Merak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam penindakan tersebut petugas menemukan sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai. Di antaranya Marlboro Dadali sebanyak 22 bungkus, JF 18 bungkus, JM 4 bungkus, MK 5 bungkus, Este Blue 12 bungkus, Este Mangga 10 bungkus dan Este Melon 5 bungkus.
Selain itu, turut diamankan Este Mild 6 bungkus, Dali 2 bungkus, B. Melon 8 bungkus, B. Mangga 5 bungkus, Marlboro 4 bungkus serta B. Anggur 2 bungkus.
Total barang yang diamankan mencapai puluhan bungkus dengan berbagai merek.
Yang menjadi sorotan bukan hanya barang yang ditemukan, tetapi juga langkah terhadap pengemudinya. Kendaraan disebut telah diamankan, sementara sopir tidak ditahan dengan alasan yang belum diketahui secara jelas.
Padahal, pengangkutan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai barang kena cukai tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, termasuk melalui ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.