Ikuti Kami
Sabtu, 19 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan di Usia 18 Tahun

Penulis: Yustinus Aguspriyanto  | Editor: Herfa Al Jihad
Sabtu, 19 September 2026 | 13:59 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Persoalan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perkawinan campuran, warisan, hibah, pembagian harta bersama, hingga hubungan bisnis dengan warga negara asing.

“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,” katanya.

Menurut Dimyati, persoalan hukum lintas negara dapat menjadi rumit ketika terdapat perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan negara lain. Karena itu, aturan yang jelas diperlukan agar posisi WNI tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Ia berharap berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan dapat menjadi bahan masukan bagi Pansus DPR RI dalam menyusun RUU HPI.

DPR RI Kumpulkan Masukan dari Daerah

Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan kunjungan ke Banten dilakukan untuk menyerap berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.

Masukan tersebut, kata Martin, akan menjadi bahan dalam pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” ujar Martin.

Penulis: Yustinus Aguspriyanto  | Editor: Herfa Al Jihad
Sabtu, 19 September 2026 | 13:59 WIB
Artikel Selanjutnya

Senpi Laras Panjang Muncul di Konflik Lahan Cisait, Legalitas Kelompok Rajawali Dipertanyakan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan di Usia 18 Tahun

Bagikan artikel ini melalui