Dimyati: Jangan Paksa Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan di Usia 18 Tahun
SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan anak hasil perkawinan campuran Indonesia dengan warga negara asing.
Dimyati menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan perlu dikaji kembali. Menurutnya, usia tersebut masih terlalu dini karena umumnya anak baru menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
Ia mengusulkan agar kesempatan menentukan kewarganegaraan diperpanjang hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi, bahkan sampai jenjang S-2 atau sekitar usia 25–26 tahun.
“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal,” kata Dimyati seusai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).
Dimyati berharap usulan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HPI. Ia menginginkan anak-anak hasil perkawinan campuran memperoleh waktu yang lebih panjang sebelum menentukan status kewarganegaraannya.
“Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” ujarnya.
Banyak Persoalan Perdata Lintas Negara
Selain persoalan kewarganegaraan, Dimyati menilai keberadaan UU HPI sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhadapan dengan persoalan perdata lintas negara.