Pelimpahan Tahap II ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat telah selesai.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menangani proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan secara serius dan profesional.
Kasus ini pun diharapkan dapat diproses secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.