BANDUNG – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, penganiayaan berat, dan penyanderaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Taufik Hidayat (30), seorang buruh harian lepas asal Nagreg. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah rampung dan siap memasuki tahapan penuntutan.
“Berkas perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai surat tertanggal 31 Agustus 2026,” ujar Hendra, Selasa, 8 September 2026.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di Baleendah.
“Pada Selasa, 8 September 2026, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah,” katanya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan pihak kejaksaan untuk dipersiapkan menuju tahap persidangan.
Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana yang terjadi pada Juni 2026 di kawasan Jalan Raya Cinunuk, Kampung Cijambe, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.