Kondisi tersebut membuat sebagian karyawan merasa tidak nyaman. Kekhawatiran muncul karena mereka tidak mengetahui apakah seruan di media sosial tersebut akan benar-benar berujung pada kedatangan massa ke kantor.
“Karyawan sudah resah dengan adanya ancaman dan provokasi tersebut. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
Manajemen Priangan.com pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Sejumlah bukti digital, mulai dari video, komentar warganet, hingga unggahan yang berkaitan dengan ajakan tersebut, kini tengah dikumpulkan.
Bukti-bukti tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan laporan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan ancaman serta provokasi tersebut sesuai ketentuan hukum,” kata Yana.
Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Menurut Yana, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang dilakukan melalui media elektronik, persoalan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut adalah Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.