Rabu, 26 Agustus 2026

Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Harus Kembali?

BAGIKAN:
Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Har...
0
Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Harus Kembali?
Iklan

Pandangan berbeda datang dari pakar hukum tata negara Mahfud MD. Ia menilai hukuman mati bagi koruptor bukan merupakan gagasan baru karena ketentuannya sudah terdapat dalam UU Tipikor.

Menurut Mahfud, persoalan utama bukan semata-mata membuat aturan baru, melainkan memastikan aturan yang sudah ada dapat diterapkan secara tepat. Ia juga menilai diperlukan parameter yang jelas agar penerapan pidana mati tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Ketentuan mengenai pidana mati untuk tindak pidana korupsi terdapat dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. Namun, penerapannya memiliki syarat tertentu, antara lain berkaitan dengan keadaan khusus seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, serta kondisi krisis ekonomi dan moneter.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pidana mati merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia. Namun, hukuman tersebut ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau upaya hukum paling akhir.

Artinya, meskipun jaksa dapat mengajukan tuntutan pidana mati apabila memenuhi ketentuan hukum, keputusan akhir tetap berada pada hakim. Hakim harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, kondisi perkara, serta aspek keadilan sebelum menentukan hukuman.

Dalam konteks ini, hukuman mati tidak dapat diberlakukan secara otomatis kepada setiap pelaku korupsi. Ada proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang harus dilalui secara ketat.

Yusril juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya ancaman pidana. Indonesia, menurutnya, sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan untuk menangani tindak pidana korupsi.

Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan lain: hukuman seperti apa yang sebenarnya paling ditakuti koruptor?

Iklan
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Bandanaira Tes Urine Acak Petugas dan Warga Binaan
Artikel Selanjutnya

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Bandanaira Tes Urine Acak Petugas dan Warga Binaan

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 26 Agustus 2026, 18:04 WIB · Diperbarui: 26 Agustus 2026, 18:04 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini