Rabu, 26 Agustus 2026

Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Harus Kembali?

BAGIKAN:
Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Har...
0
Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Harus Kembali?
Iklan

Di sinilah RUU Perampasan Aset dinilai memiliki posisi strategis. Instrumen hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam melacak, membekukan, menyita dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tentunya dengan tetap menjamin proses hukum dan perlindungan terhadap hak pihak yang sah.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar ancaman hukuman berat. Efek jera harus dibangun melalui kepastian hukum, penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang kuat, transparansi serta kemampuan negara untuk mengambil kembali hasil kejahatan.

Hukuman mati dapat menjadi salah satu instrumen hukum dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang. Namun, efektivitas pemberantasan korupsi juga sangat bergantung pada kemampuan negara mencegah korupsi dan memastikan setiap rupiah yang berhasil dicuri dapat ditelusuri serta dipulihkan.

Perdebatan antara hukuman mati dan perampasan aset dengan demikian tidak semestinya dipandang sebagai pilihan yang harus saling meniadakan. Keduanya dapat ditempatkan dalam kerangka yang berbeda: hukuman terhadap pelaku dan pemulihan kerugian akibat kejahatan.

Tantangan terbesar pemerintah dan aparat penegak hukum adalah memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pelaku dihukum sesuai aturan, aset hasil kejahatan dikejar, kerugian negara dipulihkan, dan sistem pemerintahan diperbaiki agar korupsi tidak terus berulang.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai efek jera tidak hanya berhenti pada seberapa berat hukuman yang dijatuhkan. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah seberapa efektif negara mengambil kembali uang rakyat dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor akhirnya kembali pada tujuan utama pemberantasan korupsi: memberikan keadilan, melindungi kepentingan masyarakat, menghentikan keuntungan dari kejahatan, serta mengembalikan sebanyak mungkin hak negara dan rakyat yang telah dirampas.

Informasi mengenai rekomendasi MUI, pandangan DPR, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan MAKI dalam tulisan ini dirangkum dari pemberitaan yang terbit pada Agustus 2026.

Iklan
Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Bandanaira Tes Urine Acak Petugas dan Warga Binaan
Artikel Selanjutnya

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Bandanaira Tes Urine Acak Petugas dan Warga Binaan

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 26 Agustus 2026, 18:04 WIB · Diperbarui: 26 Agustus 2026, 18:04 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini