Jumat, 7 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Mangkir Lagi, KPK Tegaskan Rudy Tanoe Wajib Kooperatif dalam Kasus Bansos Beras

BAGIKAN:
Mangkir Lagi, KPK Tegaskan Rudy Tanoe Wajib Kooperatif dalam...
0
Mangkir Lagi, KPK Tegaskan Rudy Tanoe Wajib Kooperatif dalam Kasus Bansos Beras
Iklan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Rudy Tanoe agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Peringatan tersebut disampaikan setelah Rudy kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan, sehingga tercatat dua kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan guna membantu mengungkap perkara secara terang benderang. Sikap kooperatif dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Menurut KPK, Rudy Tanoe merupakan salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020. Oleh karena itu, ketidakhadirannya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai dapat menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan secara resmi sesuai ketentuan hukum acara. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, Rudy tidak hadir. KPK berharap pada pemanggilan berikutnya yang bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi diharapkan menghormati proses hukum dengan hadir memberikan keterangan secara jujur dan lengkap.

KPK juga mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam mengumpulkan alat bukti. Keterangan saksi akan dipadukan dengan bukti dokumen, hasil penyitaan, maupun keterangan pihak lain untuk membangun konstruksi perkara secara utuh sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tahun 2020, penyidik terus mendalami berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan, distribusi, hingga pelaksanaan program tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif dan menyeluruh.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi bukanlah bentuk penetapan status hukum seseorang. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Namun demikian, setiap saksi tetap diwajibkan memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila saksi terus mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, KPK masih mengedepankan sikap kooperatif dan berharap Rudy Tanoe dapat hadir secara sukarela pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi panggilan penyidik sehingga penyelesaian perkara dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Iklan
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka
Artikel Selanjutnya

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 7 Agustus 2026, 02:57 WIB · Diperbarui: 7 Agustus 2026, 02:57 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.